Lapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) PPh 21 merupakan kewajiban rutin bagi setiap perusahaan yang memotong pajak penghasilan karyawan. Seiring dengan perkembangan teknologi perpajakan di Indonesia, kini proses pelaporan SPT PPh 21 dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax yang disediakan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
Pada tahun 2025, pelaporan melalui Coretax semakin dipermudah dengan adanya fitur e-Bupot PPh 21/26. Namun, prosesnya tetap memerlukan pemahaman yang baik mulai dari penghitungan PPh 21, pembuatan format impor, impor ke sistem, hingga penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT.
Artikel ini akan membahas secara lengkap dan praktis seluruh proses tersebut berdasarkan tutorial yang telah dibuktikan secara langsung dalam praktik.
1. Menghitung PPh 21 dan Membuat Format Impor
Sebelum masuk ke aplikasi Coretax, hal pertama yang harus dilakukan adalah menghitung PPh 21. Penghitungan ini dilakukan melalui kertas kerja Excel yang mencakup informasi:
- Biodata karyawan (nama, NPWP, masa kerja)
- Jenis penghasilan (gaji pokok, tunjangan, natura, BPJS, dll)
- Perhitungan DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
- Metode gross-up atau net (jika tunjangan PPh ditanggung perusahaan)
Format Impor Excel
Format yang digunakan harus sesuai template dari DJP. Berikut beberapa elemen penting:
- NPWP Pemotong: 16 digit NPWP perusahaan
- Masa Pajak: Januari – Desember 2025
- Status Pegawai: Resident atau Foreign
- Kode Objek Pajak: Umumnya 2111 (PPh 21 pegawai tetap)
- Penghasilan Bruto: Sudah termasuk tunjangan PPh 21 jika ditanggung
- ID TKU dan Tanggal Pemotongan: Wajib diisi lengkap
Catatan penting: Format impor karyawan tetap dan tidak tetap berbeda. Maka pastikan file terpisah sesuai jenis karyawan.
2. Konversi Excel ke Format XML
Setelah format Excel selesai diisi, tahap selanjutnya adalah mengubah file Excel menjadi XML yang bisa diimpor ke sistem Coretax.
Cara Mengkonversi ke XML:
- Aktifkan menu Developer di Excel.
- Klik Developer → Export → XML file.
- Simpan file dengan nama bebas, misalnya
impor_pph21.xml
.
3. Impor Data ke Coretax
Masuk ke sistem Coretax e-Bupot PPh 21/26.
Langkah-langkah Impor:
- Masuk ke menu e-Bupot PPh 21/26 → Bukti Potong Pegawai Tetap (atau Pegawai Tidak Tetap sesuai jenis karyawan).
- Klik Impor Data → Browse → Pilih File XML → Open.
- Klik Refresh jika data belum muncul.
- Jika terjadi error, cek melalui menu Monitoring XML untuk mengetahui letak kesalahan.
Jika berhasil, bukti potong akan muncul di daftar “Belum Terbit”. Selanjutnya, klik “Terbitkan” untuk menerbitkan bukti potong tersebut.
4. Pembuatan dan Pelaporan SPT PPh 21
Setelah semua bukti potong diterbitkan, langkah selanjutnya adalah membuat dan melaporkan SPT PPh 21.
Langkah-langkah Membuat SPT:
- Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT).
- Klik “Buat Konsep SPT”.
- Pilih jenis pajak PPh 21, periode Januari 2025, dan jenis pelaporan Normal.
- Klik “Buat Konsep SPT”.
SPT akan muncul di menu “SPT Menunggu Pembayaran”. Jika belum terlihat, lakukan refresh.
Verifikasi dan Laporan:
- Klik ikon pensil (edit) untuk memeriksa rincian SPT.
- Cek apakah PPh terutang sesuai dengan hasil perhitungan Excel.
- Jika sudah sesuai, klik “Simpan Konsep dan Bayar & Lapor”.
5. Pembayaran SPT
Jika perusahaan memiliki deposit pajak, sistem akan otomatis memotong dari deposit. Jika tidak memiliki deposit, maka sistem akan membuat billing otomatis untuk dibayarkan.
Opsi Pembayaran:
- Jika billing dibuat otomatis, Anda bisa mencetak dan membayar melalui bank/online banking.
- Setelah pembayaran dilakukan, SPT akan berpindah ke status “SPT Dilaporkan”.
Penutup
Proses pelaporan SPT PPh 21 di Coretax sebenarnya tidak rumit, asalkan dilakukan dengan sistematis dan teliti sejak penghitungan awal.
Dengan mengikuti langkah demi langkah seperti yang dijelaskan di atas, proses pelaporan pajak bisa diselesaikan dengan cepat dan akurat tanpa kendala teknis.