Pajak

Solusi Faktur Pajak Hilang di Coretax dan Cara Mengatasinya

19
×

Solusi Faktur Pajak Hilang di Coretax dan Cara Mengatasinya

Sebarkan artikel ini
Solusi Faktur Pajak Hilang di Coretax dan Cara Mengatasinya

Faktur pajak merupakan dokumen penting dalam administrasi perpajakan yang harus disimpan dengan baik. Namun, beberapa pengguna Coretax mengalami kendala di mana faktur pajak yang sebelumnya sudah muncul tiba-tiba menghilang, baik yang sudah disetujui maupun yang belum. Hal ini tentu menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari grup WhatsApp KPP Madya, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah ini tanpa perlu panik atau mencari faktur pajak di berbagai tempat. Berikut solusi yang bisa dicoba.

Penyebab Faktur Pajak Hilang

Sebelum membahas solusi, berikut beberapa penyebab faktur pajak tiba-tiba menghilang di Coretax:

  1. Masalah pada Server Coretax – Sistem mungkin sedang mengalami pemeliharaan atau gangguan teknis.
  2. Koneksi Internet Tidak Stabil – Data tidak dapat dimuat dengan sempurna sehingga faktur pajak tampak hilang.
  3. Kesalahan Sinkronisasi – Faktur pajak yang sudah diimpor mungkin belum tersinkronisasi dengan baik dalam sistem.

Cara Mengatasi Faktur Pajak yang Hilang di Coretax

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengembalikan faktur pajak yang hilang:

1. Gunakan Tombol Refresh

Langkah pertama dan paling sederhana adalah melakukan refresh pada sistem Coretax:

  • Temukan tombol refresh yang terletak di bawah tombol plus (+) buat faktur.
  • Klik tombol refresh secara berkala.
  • Tunggu hingga proses loading selesai.
  • Pastikan koneksi internet stabil agar sistem dapat memuat ulang faktur dengan benar.

Dalam banyak kasus, setelah beberapa kali refresh, faktur pajak yang hilang akan muncul kembali tanpa perlu melakukan tindakan tambahan.

2. Periksa Koneksi Internet

Jika faktur pajak masih belum muncul, periksa koneksi internet:

  • Gunakan jaringan yang stabil dan cepat.
  • Jika menggunakan Wi-Fi, coba ganti ke data seluler atau sebaliknya.
  • Hindari jaringan yang ramai pengguna untuk menghindari lag saat sistem memuat data.

3. Tunggu Beberapa Saat dan Coba Lagi

Karena sistem Coretax digunakan oleh banyak pengguna di seluruh Indonesia, bisa jadi server mengalami beban tinggi. Jika faktur pajak belum muncul setelah melakukan refresh, tunggu beberapa saat dan coba lagi nanti.

4. Hubungi KPP Madya Jika Masalah Berlanjut

Jika setelah melakukan langkah-langkah di atas faktur pajak masih tidak muncul, segera hubungi KPP Madya untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut. Pastikan untuk menyiapkan informasi seperti NPWP dan detail faktur yang hilang agar proses bantuan lebih cepat.

Baca juga: Salah Pilih KLU Pajak? Tenang, Begini Cara Ubah & Upload Dokumen yang Benar!

Kesimpulan

Faktur pajak yang tiba-tiba hilang di Coretax sering kali disebabkan oleh masalah sinkronisasi atau beban server yang tinggi. Solusi utama adalah dengan menggunakan tombol refresh, memastikan koneksi internet stabil, dan mencoba kembali setelah beberapa saat. Jika masalah tetap berlanjut, menghubungi KPP Madya adalah langkah terakhir yang bisa diambil.

Semoga informasi ini membantu! Jangan lupa untuk selalu menyimpan backup data dan memastikan koneksi internet dalam kondisi baik saat mengakses sistem Coretax.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *