Solusi Error Saat Klik Tombol Bayar dan Lapor “This Method Requires One of the Following Permission 99

  • Bagikan
Solusi Error Saat Klik Tombol Bayar dan Lapor "This Method Requires One of the Following Permission 99

Banyak wajib pajak mengalami kendala ketika mengklik tombol Bayar atau Lapor dalam pelaporan pajak di berbagai sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seperti SPT Masa PPN, BPH 21, atau Unifikasi. Salah satu error yang sering muncul adalah:

“This method requires one of the following permission 99”

Notifikasi ini biasanya muncul dalam tampilan berwarna biru dan menyebabkan transaksi pajak tidak dapat diproses. Kendala ini tentu bisa menjadi hambatan serius dalam memenuhi kewajiban perpajakan, terutama bagi yang sedang dalam batas waktu pelaporan.

Berdasarkan informasi dari grup WhatsApp DJP, error ini terjadi karena kode otorisasi tidak valid atau wajib pajak belum melakukan permintaan kode otorisasi.

Agar proses pelaporan berjalan lancar, berikut ini pembahasan lengkap mengenai penyebab dan solusi yang dapat diterapkan.

Penyebab Error “This Method Requires One of the Following Permission 99”

Menurut informasi yang didapat dari DJP, penyebab utama error ini adalah:

  1. Kode otorisasi belum dibuat – Wajib pajak belum pernah mengajukan permintaan kode otorisasi sebelumnya.
  2. Kode otorisasi sudah tidak valid – Kode yang pernah diajukan sebelumnya tidak berlaku lagi karena adanya perubahan aturan atau karakter yang digunakan.
  3. Karakter khusus yang digunakan tidak sesuai – Saat membuat password atau kode otorisasi, ada ketentuan karakter khusus yang harus digunakan. Jika karakter yang dipilih tidak diperbolehkan oleh sistem, maka kode tersebut akan dianggap tidak valid.

Solusi Mengatasi Error Saat Klik Bayar dan Lapor

Jika Anda mengalami error ini, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

1. Mengajukan Permintaan Kode Otorisasi Baru

Baik bagi yang belum pernah mengajukan kode otorisasi maupun yang pernah tetapi mengalami error, solusinya adalah meminta ulang kode otorisasi baru.

Caranya:

  • Masuk ke akun DJP Online.
  • Navigasikan ke menu yang berkaitan dengan otorisasi pembayaran dan pelaporan.
  • Ajukan permintaan kode otorisasi yang baru.

2. Pastikan Karakter Khusus Sesuai Ketentuan

  • Saat membuat password atau kode otorisasi, DJP mensyaratkan penggunaan karakter khusus.
  • Beberapa pengguna mengalami kegagalan ketika menggunakan karakter tertentu. Berdasarkan pengalaman, menggunakan tanda seru (!) dapat berhasil.
  • Jika kode otorisasi Anda sebelumnya gagal digunakan, coba buat ulang dengan memastikan kombinasi karakter yang sesuai.

3. Gunakan Perangkat yang Tepat

  • Anda bisa melakukan proses ini menggunakan handphone atau komputer.
  • Jika satu perangkat mengalami kendala, coba gunakan perangkat lain atau browser yang berbeda.

4. Coba Logout dan Login Kembali

Setelah mendapatkan kode otorisasi baru, logout dari akun DJP Online, lalu login kembali sebelum mencoba transaksi ulang.

5. Hubungi DJP Jika Masih Bermasalah

Jika setelah melakukan semua langkah di atas error masih muncul, segera hubungi DJP atau KPP setempat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Baca juga: Cara Membuat e-Billing PPh Final UMKM di Aplikasi Coretax

Kesimpulan

Error “This method requires one of the following permission 99” biasanya terjadi karena masalah pada kode otorisasi. Untuk mengatasinya, pastikan Anda mengajukan ulang kode otorisasi baru dan menggunakan karakter khusus yang diizinkan. Selain itu, coba lakukan transaksi menggunakan perangkat atau browser berbeda jika masih mengalami kendala.

Jika masih mengalami kesulitan, jangan ragu untuk bertanya di forum pajak atau langsung menghubungi DJP untuk bantuan teknis.

Semoga panduan ini membantu, dan selamat mencoba! Jangan lupa bagikan informasi ini kepada wajib pajak lain agar mereka tidak mengalami kendala yang sama.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *