Coretax merupakan sistem yang digunakan untuk pembuatan dan pengelolaan faktur pajak secara elektronik. Banyak pengguna yang masih bingung terkait siapa yang berhak menandatangani dan mengunggah faktur dalam sistem ini. Sebagian besar mengira bahwa hanya direktur perusahaan yang dapat melakukan hal tersebut.
Namun, berdasarkan informasi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), faktur pajak tidak hanya bisa ditandatangani oleh direktur, tetapi juga oleh karyawan yang telah diberikan wewenang oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Untuk memahami lebih lanjut, berikut adalah penjelasan mengenai siapa saja yang bisa menandatangani faktur pajak di Coretax serta langkah-langkah agar karyawan dapat mengunggah faktur.
Siapa Yang Bisa Menandatangani Faktur Pajak di Coretax?
Berdasarkan aturan yang berlaku, pihak yang dapat menandatangani faktur pajak di Coretax adalah:
- PKP Orang Pribadi – Jika PKP berbentuk perorangan, maka pemilik usaha tersebut wajib menandatangani faktur.
- Pejabat atau Pegawai yang Ditunjuk oleh PKP – Dalam perusahaan, PKP dapat menunjuk pejabat atau pegawai tertentu, seperti staf pajak atau akuntan, untuk menandatangani faktur. Hal ini berarti tidak hanya direktur yang memiliki hak tersebut.
Apakah Karyawan Bisa Mengunggah Faktur Pajak?
Ya, karyawan dapat mengunggah faktur pajak selama mereka telah diberikan hak akses oleh PKP. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Login ke Coretax
- Pegawai atau pejabat yang ditunjuk harus login menggunakan NIK masing-masing.
- Untuk wanita yang NPWP-nya bergabung dengan suami, tetap menggunakan NIK pribadi, bukan NIK suami.
- Menambahkan Pegawai sebagai Pihak Terkait
- Masuk ke menu Informasi Umum.
- Klik Edit di bagian kanan layar.
- Scroll ke bawah dan cari menu Pihak Terkait.
- Tambahkan pegawai tersebut dengan memilih kategori Related Person.
- Menetapkan Hak Akses Pegawai
- Setelah pegawai ditambahkan dalam Pihak Terkait, masuk ke menu Wakil/Kuasa.
- Klik Tetapkan Role dan pilih hak akses yang diberikan:
- Tax Invoice Signer (Penandatangan Faktur Pajak) jika pegawai tersebut diizinkan untuk menandatangani faktur pajak.
- Tax Invoice Drafter (Pembuat Draft Faktur Pajak) jika pegawai hanya membuat konsep faktur.
- Bisa memilih kedua opsi jika pegawai diberikan kedua akses tersebut.
Baca juga: Cara Membuat Faktur Pajak Pelunasan di Coretax e-Faktur
Kesimpulan
Siapa saja yang bisa menandatangani faktur pajak di Coretax? Jawabannya adalah siapapun yang ditunjuk oleh PKP, baik itu direktur maupun karyawan. Tidak ada aturan yang mewajibkan hanya direktur yang bisa menandatangani atau mengunggah faktur pajak.
Dengan memberikan hak akses yang sesuai di sistem Coretax, karyawan juga bisa melakukan tugas ini dengan lancar.
Semoga informasi ini bermanfaat. Jika masih ada pertanyaan, silakan diskusikan lebih lanjut!