Pada awal tahun 2025, dunia perpajakan Indonesia sempat dibuat heboh dengan kabar bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12%. Kabar ini cukup mengejutkan, terlebih bagi para pelaku usaha yang sudah menerbitkan faktur pajak dengan kode 040 (DPP Nilai Lain) dan 050 (Besaran Tertentu). Banyak yang mengira bahwa tarif untuk kode tersebut juga akan ikut naik menjadi 12%, bahkan telah mulai menyesuaikan sistem akuntansi dan pelaporan pajaknya.
Namun, kejutan hadir melalui terbitnya PMK Nomor 11 Tahun 2025 yang menjadi angin segar bagi para wajib pajak. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa PPN untuk transaksi dengan kode 040 dan 050 tetap menggunakan tarif efektif sebesar 11%, meskipun tarif PPN umum naik menjadi 12%.
Pembahasan Lengkap PMK Nomor 11 Tahun 2025
PMK No. 11 Tahun 2025 secara khusus mengatur ketentuan mengenai:
- Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP Nilai Lain) untuk kode 040.
- Besaran Tertentu sebagai dasar pengenaan PPN untuk kode 050.
1. Kode 040 – DPP Nilai Lain (Pasal 3 PMK 11/2025)
Dalam pasal 3 PMK tersebut dijelaskan bahwa untuk transaksi yang menggunakan DPP Nilai Lain (kode 040), penghitungan PPN dilakukan dengan cara:
- DPP = Nilai Lain = 11/12 dari harga jual, lalu
- PPN = DPP × tarif 12%.
Namun secara efektif, jumlah PPN yang dipungut tetap setara dengan 11% dari harga jual. Artinya, meskipun tarif PPN umum sudah 12%, khusus untuk DPP Nilai Lain tetap akan menghasilkan pungutan sebesar 11%.
Beberapa transaksi yang menggunakan DPP Nilai Lain antara lain:
- Pemberian cuma-cuma,
- Voucher pulsa dan token,
- Penjualan jasa di kawasan perdagangan bebas,
- Hasil pertanian, hasil tembakau, dan lainnya.
2. Kode 050 – Besaran Tertentu (Pasal 13 PMK 11/2025)
Untuk transaksi dengan kode 050 (PPN Besaran Tertentu), Pasal 13 menyebutkan bahwa pengenaan tarif dilakukan secara langsung:
- PPN = 1,1% × nilai transaksi.
Sebelumnya, tarif ini sempat dikabarkan akan naik menjadi 1,2%, mengikuti perubahan tarif PPN umum menjadi 12%. Namun PMK 11/2025 secara eksplisit menetapkan bahwa tarif efektif tetap 1,1%, sehingga pelaku usaha tidak perlu mengubah metode perhitungannya.
Jenis transaksi yang termasuk kategori 050 antara lain:
- Penyerahan jasa tertentu,
- Penjualan kendaraan bermotor bekas,
- Penjualan hasil pertanian tertentu, dan sebagainya.
3. Ketentuan Peralihan (Pasal 22 PMK 11/2025)
Salah satu hal yang penting diperhatikan adalah ketentuan peralihan yang diatur dalam Pasal 22. Meskipun PMK ini terbit pada 4 Februari 2025, namun aturan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2025.
Artinya, jika ada wajib pajak yang sudah terlanjur menerbitkan faktur pajak dengan tarif 12% (bukan dengan metode DPP Nilai Lain atau Besaran Tertentu yang seharusnya), maka wajib untuk:
- Menerbitkan faktur pajak pengganti, dengan penghitungan tarif sesuai ketentuan baru:
- Kode 040 → DPP dihitung 11/12 dari harga, lalu dikali 12%
- Kode 050 → langsung menggunakan tarif 1,1%
Hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan yang dalam sebulan bisa menerbitkan ribuan faktur pajak. Proses pembuatan faktur pengganti dalam jumlah besar akan membutuhkan tenaga ekstra dan waktu lembur.
Kesimpulan
Terbitnya PMK 11 Tahun 2025 menjadi kabar baik bagi pelaku usaha dan konsultan pajak karena:
- PPN untuk kode 040 dan 050 tetap 11% secara efektif.
- Tidak terjadi penyesuaian tarif yang menyulitkan, meskipun tarif PPN umum naik menjadi 12%.
- Namun, beban administratif meningkat karena banyaknya keharusan membuat faktur pajak pengganti.
Saran untuk Pelaku Usaha
- Segera cek kembali seluruh faktur yang sudah terbit sejak 1 Januari 2025.
- Jika ada yang belum sesuai, lakukan penggantian sesegera mungkin.
- Pastikan sistem akuntansi dan software pajak Anda telah disesuaikan dengan ketentuan PMK 11/2025.
Jika Anda memerlukan file PDF PMK No. 11 Tahun 2025 atau rekap aturan pajak terbaru lainnya, Anda bisa mencarinya melalui sumber resmi Direktorat Jenderal Pajak atau platform perpajakan terpercaya.
Perubahan kebijakan pajak memang bisa merepotkan di awal, tapi dengan pemahaman yang tepat, semuanya akan lebih mudah dijalani. Yuk, diskusikan di kolom komentar kalau masih ada yang bingung!











