Cara Mengkreditkan Faktur Pajak Masukan di Coretax: Panduan Lengkap

  • Bagikan
Cara Mengkreditkan Faktur Pajak Masukan di Coretax: Panduan Lengkap

Pajak masukan adalah pajak yang dikenakan kepada pembeli barang atau jasa dalam suatu transaksi bisnis. Pajak ini dibayar oleh pembeli kepada penjual yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam hal ini, pembeli dapat mengkreditkan pajak masukan yang telah dibayarkan untuk mengurangi pajak terutang mereka (PPN Keluaran) saat melakukan pelaporan SPT PPN. Di Indonesia, pengaturan mengenai pajak masukan dan cara mengkreditkannya diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) dan pedoman yang lebih spesifik dapat dilihat pada peraturan-peraturan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Seiring dengan perkembangan teknologi, penggunaan aplikasi untuk administrasi pajak semakin memudahkan proses pelaporan, salah satunya adalah melalui Coretax, sebuah aplikasi untuk mengelola administrasi perpajakan secara lebih efisien. Dalam artikel ini, kami akan membahas bagaimana cara mengkreditkan faktur pajak masukan di aplikasi Coretax secara langkah demi langkah.

Apa Itu Pajak Masukan?

Pajak Masukan adalah PPN yang dibayar oleh pembeli atas transaksi pembelian barang atau jasa dari penjual yang telah terdaftar sebagai PKP. PPN yang dibayar ini nantinya dapat dikreditkan atau dijadikan sebagai pengurang terhadap PPN yang terutang (Pajak Keluaran). Hal ini memberikan manfaat kepada pengusaha untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayar ke kas negara.

Prosedur Mengkreditkan Faktur Pajak Masukan di Coretax

1. Login ke Aplikasi Coretax

Langkah pertama untuk mengkreditkan faktur pajak masukan adalah login ke dalam aplikasi Coretax menggunakan akun yang telah didaftarkan. Masukkan NPWP dan kata sandi yang benar untuk mengakses sistem.

2. Masuk ke Menu Pajak Masukan

Setelah berhasil login, pilih menu “Efaktur” di dashboard utama. Kemudian, masuk ke submenu Pajak Masukan untuk mengakses data faktur pajak yang telah diterima.

3. Klik Refresh untuk Memperbarui Data

Pada halaman Pajak Masukan, klik tombol “Refresh” untuk memastikan data faktur pajak terbaru dari pemasok atau vendor muncul di dalam sistem. Biasanya, faktur pajak yang diterbitkan oleh pemasok akan otomatis muncul di sini.

4. Cari Faktur Pajak yang Akan Dikreditkan

Setelah melakukan refresh, cari nomor faktur pajak yang akan dikreditkan. Masukkan nomor faktur pajak di kolom pencarian, kemudian tekan Enter. Pastikan bahwa nilai PPN yang tercatat di aplikasi sesuai dengan yang tertera pada faktur pajak fisik yang dimiliki.

5. Verifikasi Data

Sebelum mengkreditkan faktur pajak, verifikasi kembali apakah data yang tertera di sistem Coretax sudah sesuai dengan faktur pajak fisik yang dimiliki. Periksa nilai PPN yang tertera, apakah sudah sesuai. Jika ada perbedaan, Anda dapat melakukan koreksi terlebih dahulu.

6. Kreditkan Faktur Pajak

Jika semua data sudah benar dan sesuai, centang faktur pajak yang akan dikreditkan. Kemudian, klik “Kreditkan Faktur”. Setelah proses ini selesai, status faktur pajak akan berubah menjadi “Kredit”. Artinya, pajak masukan sudah berhasil dikreditkan dan dapat digunakan untuk pengurang PPN yang terutang.

7. Cek Status Faktur Pajak

Setelah mengkreditkan faktur pajak, pastikan untuk memeriksa statusnya. Status faktur pajak yang telah berhasil dikreditkan akan berubah menjadi “Credited”. Anda dapat memverifikasi status ini dengan menggulir ke kanan dan memastikan bahwa status faktur pajak sudah tercatat dengan benar.

8. Mengecek Faktur Pajak yang Sudah Dikreditkan

Jika Anda ingin melihat daftar seluruh faktur pajak yang telah dikreditkan, Anda dapat menghapus filter dan mengklik “Export Excel”. Dengan menggunakan fitur ini, Anda dapat mengunduh data dalam format Excel yang berisi semua faktur pajak yang telah berhasil dikreditkan, termasuk informasi seperti nomor faktur dan statusnya.

Menangani Retur Faktur Pajak Masukan

Jika terdapat kebutuhan untuk meretur faktur pajak yang telah dikreditkan, Anda dapat mengklik opsi “Retur Faktur” pada faktur pajak yang bersangkutan. Setelah itu, sistem akan mengembalikan status faktur pajak menjadi “Approve”.

Metode Pengkreditan Pajak Masukan

Ada dua metode dalam pengkreditan pajak masukan, yaitu:

  1. Tepat Waktu: Jika Anda mengkreditkan faktur pajak pada bulan yang sama dengan penerbitan faktur (misalnya, faktur pajak diterbitkan pada bulan Januari, maka Anda mengkreditkannya pada bulan Januari).
  2. Terlambat: Jika Anda mengkreditkan faktur pajak pada bulan setelahnya (misalnya, faktur pajak diterbitkan pada bulan Januari, tetapi Anda baru mengkreditkan pada bulan Februari).

Catatan: Pajak masukan yang terlambat dikreditkan masih dapat diterima, namun harus dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan, yaitu maksimal tiga bulan setelah bulan faktur diterbitkan.

Kesimpulan

Mengkreditkan faktur pajak masukan adalah langkah penting dalam administrasi perpajakan yang memungkinkan pengusaha untuk mengurangi kewajiban PPN yang harus dibayar kepada negara. Dengan mengikuti prosedur yang tepat di aplikasi Coretax, pengusaha dapat memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan perpajakan dan melaporkan kewajiban mereka dengan benar.

Tutorial ini memberikan panduan praktis bagi Anda yang baru pertama kali mengelola faktur pajak masukan, baik yang tepat waktu maupun yang terlambat, di platform Coretax. Pastikan untuk selalu memverifikasi data faktur pajak yang dikreditkan dan mengikuti batas waktu pengkreditan yang telah ditentukan untuk menghindari masalah saat pelaporan SPT.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *