Pajak

Cara Mengatasi NPWP Pegawai Tidak Ditemukan Saat Membuat Bukti Potong di Coretax

33
×

Cara Mengatasi NPWP Pegawai Tidak Ditemukan Saat Membuat Bukti Potong di Coretax

Sebarkan artikel ini
Cara Mengatasi NPWP Pegawai Tidak Ditemukan Saat Membuat Bukti Potong di Coretax

Dalam proses administrasi perpajakan, terutama saat membuat bukti potong pajak di sistem Coretax, beberapa wajib pajak mengalami kendala di mana NPWP pegawai tidak ditemukan. Hal ini menyebabkan kesulitan bagi perusahaan dalam melakukan pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Masalah ini cukup umum terjadi dan bisa disebabkan oleh berbagai faktor teknis serta administratif.

Perlu diketahui bahwa sistem perpajakan, termasuk Coretax, terus mengalami pembaruan dan perubahan kebijakan. Oleh karena itu, solusi yang berlaku saat ini bisa saja berbeda di masa mendatang. Berikut ini adalah beberapa penyebab utama dan solusi untuk mengatasi masalah NPWP pegawai yang tidak ditemukan saat membuat bukti potong di Coretax.

Penyebab NPWP Pegawai Tidak Ditemukan di Coretax

Terdapat dua kemungkinan utama yang menyebabkan NPWP pegawai tidak ditemukan di sistem Coretax:

  1. NIK Belum Dipadankan dengan NPWP
    • Sejak diberlakukannya kebijakan pemadanan NIK dengan NPWP, semua wajib pajak diwajibkan untuk melakukan pemadanan data.
    • Beberapa pegawai mungkin belum melakukan pemadanan ini, sehingga sistem tidak dapat mengenali NPWP mereka.
  2. Belum Memiliki Akun Coretax
    • NPWP pegawai yang belum terdaftar atau belum melakukan aktivasi akun di Coretax juga akan mengalami kendala ini.
    • Pegawai harus memastikan bahwa mereka sudah memiliki akun dan melakukan aktivasi sebelum bisa digunakan dalam sistem.

Cara Mengecek dan Memastikan NPWP Terdaftar di Coretax

Untuk mengatasi masalah ini, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pengecekan di sistem Coretax:

  1. Masuk ke Coretax dan pilih menu Aktivasi Akun.
  2. Masukkan NIK atau NPWP pegawai.
  3. Klik tombol Cari.
  4. Sistem akan menampilkan hasil pencarian dengan dua kemungkinan:
    • Jika tidak muncul hasil pencarian, berarti NIK belum dipadankan dengan NPWP.
    • Jika muncul di pencarian tetapi tetap tidak bisa dibuatkan bukti potong, kemungkinan besar pegawai belum login atau aktivasi akun Coretax.

Solusi Jika NPWP Tidak Ditemukan

1. Jika NIK Belum Dipadankan dengan NPWP

  • Penyebab:
    1. Kesalahan penulisan NIK atau NPWP.
    2. NPWP ganda (satu NIK memiliki dua NPWP).
    3. Data NPWP tidak terdaftar di database KPP.
  • Solusi:
    1. Pastikan NIK dan NPWP ditulis dengan benar.
    2. Jika terdapat NPWP ganda, harus mendatangi kantor pajak (KPP) terdekat untuk melakukan pemadanan data.
    3. Jika tidak terdaftar di database KPP, pegawai juga harus datang langsung ke KPP untuk melakukan pemadanan manual.

2. Jika NPWP Sudah Ada Tapi Belum Aktivasi di Coretax

  • Solusi:
    1. Masuk ke Coretax dan pilih Aktivasi Akun.
    2. Ikuti langkah-langkah aktivasi sesuai petunjuk di sistem.
    3. Setelah aktivasi selesai, coba kembali membuat bukti potong.
    4. Jika masih mengalami kendala, hubungi pihak pemberi kerja untuk memastikan kembali status aktivasi akun.

Solusi untuk Pegawai yang Tidak Memiliki NPWP

Ada beberapa kategori pegawai yang tidak memiliki NPWP, seperti:

  1. Pegawai dengan penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), sehingga tidak diwajibkan memiliki NPWP.
  2. Wanita kawin yang NPWP-nya bergabung dengan suami.

Untuk pegawai dalam kategori ini, solusi yang dapat dilakukan adalah:

  1. Registrasi di Coretax tanpa membuat NPWP
    • Masuk ke Coretax.
    • Pilih menu Daftar dan pilih Perorangan.
    • Klik opsi Wajib Pajak Memiliki NIK.
    • Pilih Hanya Registrasi, bukan Pendaftaran NPWP.
    • Masukkan NIK dan data yang diminta.
    • Pastikan menyiapkan dokumen seperti Kartu Keluarga, email aktif, nomor HP, serta foto selfie sambil memegang KTP.
  2. Setelah registrasi selesai, hubungi perusahaan untuk memastikan bahwa pegawai bisa dibuatkan bukti potong pajak.

baca juga: Kode KLU NPWP Pajak untuk Ibu Rumah Tangga, Jangan Salah Pilih!

Kesimpulan

Masalah NPWP pegawai yang tidak ditemukan di Coretax dapat disebabkan oleh pemadanan data yang belum selesai atau belum melakukan aktivasi akun. Solusi utama adalah:

  • Memastikan NIK dan NPWP sudah dipadankan.
  • Mengaktifkan akun Coretax.
  • Melakukan registrasi di Coretax untuk pegawai yang tidak memiliki NPWP.

Jika semua langkah di atas sudah dilakukan dan masalah masih terjadi, disarankan untuk segera menghubungi KPP terdekat atau meminta bantuan pemberi kerja untuk pengecekan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *