EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah kode identifikasi yang digunakan untuk mengakses layanan pajak online, termasuk pelaporan SPT Tahunan melalui DJP Online. Namun, banyak wajib pajak mengalami kendala saat ingin melapor SPT karena lupa EFIN.
Tanpa EFIN, wajib pajak tidak bisa mereset password akun DJP Online, yang menjadi kendala utama dalam proses pelaporan pajak. Artikel ini akan membahas cara mendapatkan kembali EFIN dengan metode terbaru tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Cara Mengatasi Lupa EFIN Saat Lapor SPT Tahunan
Berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mendapatkan kembali EFIN:
1. Mengajukan Permohonan Melalui Email
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, EFIN dapat diperoleh kembali dengan mengirimkan email ke lupa.efin@pajak.co.id. Berikut cara mengajukan permohonan:
a. Format Email Permohonan
- Subjek: Lupa EFIN
- Isi Email:
Selamat siang KPP, Mohon bantuannya untuk dapat menerbitkan kembali EFIN saya karena sebelumnya saya lupa. Berikut data diri saya:
– NPWP: [Nomor NPWP Anda]
– Nama Wajib Pajak: [Nama Anda]
– Alamat Terdaftar: [Alamat Sesuai NPWP]
– Alamat Email Terdaftar: [Email yang digunakan di DJP Online]
– Nomor Telepon Terdaftar: [Nomor HP yang terdaftar]
– Pernyataan Kepemilikan: “Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi ini dan bersedia menanggung akibat hukum jika terbukti bukan pihak yang berhak.”
b. Lampiran yang Diperlukan
- Foto/scan NPWP (jika ada)
- Foto/scan KTP
Setelah email dikirim, tunggu balasan dari pihak DJP yang akan memberikan EFIN baru.
2. Menghubungi Call Center Pajak
Jika metode email tidak berhasil atau membutuhkan solusi lebih cepat, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 untuk mendapatkan bantuan langsung dari petugas.
3. Menggunakan Live Chat DJP Online
Live chat dapat diakses melalui situs www.pajak.go.id. Cukup buka website tersebut, gulir ke bawah hingga menemukan opsi Live Chat, lalu sampaikan keluhan terkait lupa EFIN.
4. Melalui Aplikasi M-Pajak
Wajib pajak juga bisa mencoba mendapatkan kembali EFIN melalui aplikasi M-Pajak yang tersedia di Google Play Store atau App Store.
5. Datang Langsung ke KPP
Jika semua metode di atas tidak berhasil, solusi terakhir adalah datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa KTP dan NPWP untuk meminta penerbitan ulang EFIN.
Perubahan Sistem di Tahun 2025: EFIN Tidak Lagi Digunakan
Saat ini, sistem pelaporan SPT Tahunan masih menggunakan e-Form DJP Online yang membutuhkan EFIN untuk login. Namun, mulai tahun 2025, sistem pelaporan pajak akan beralih ke Coretax, sehingga EFIN tidak akan lagi digunakan. Oleh karena itu, bagi wajib pajak yang perlu melaporkan SPT tahun pajak 2024 atau pembetulan untuk tahun sebelumnya, EFIN masih diperlukan untuk login ke DJP Online.
Baca juga: Cara Buat NPWP Online di Coretax Terbaru, Daftar Gratis
Kesimpulan
Lupa EFIN tidak perlu menjadi hambatan besar dalam melapor SPT Tahunan. Ada berbagai cara untuk mendapatkannya kembali, termasuk melalui email, call center, live chat, aplikasi M-Pajak, dan datang langsung ke KPP. Pastikan selalu mencatat dan menyimpan EFIN dengan baik untuk memudahkan akses di masa depan.
Jika ada pertanyaan atau kendala, jangan ragu untuk menghubungi DJP atau bertanya di kolom komentar agar dapat berdiskusi bersama. Selamat melapor pajak!