Dalam pelaporan SPT Masa PPN melalui aplikasi Coretax, Wajib Pajak kini semakin dimudahkan dengan adanya fitur prepopulated data, termasuk untuk Pajak Masukan yang berasal dari PIB (Pemberitahuan Impor Barang). Namun, masih banyak pengguna yang belum memahami bagaimana cara mengakses dan mengkreditkan Pajak Masukan PIB ini secara efektif dalam aplikasi Coretax.
Fitur prepopulate PIB memungkinkan data Pajak Masukan yang berasal dari dokumen impor secara otomatis ditarik ke dalam sistem, sehingga meminimalisir kesalahan input manual dan mempercepat proses pelaporan. Dalam praktiknya, banyak pengguna masih kesulitan mencari di mana sebenarnya posisi data tersebut berada dan bagaimana proses pengkreditannya dilakukan.
Berikut ini adalah penjelasan lengkap langkah-langkah untuk melihat prepopulate PIB dan mengkreditkan Pajak Masukan PIB di Coretax, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam salah satu referensi video panduan terbaru.
Cara Melihat dan Mengkreditkan PIB di Coretax
1. Akses Menu E-Faktur di Coretax
Langkah pertama adalah membuka aplikasi Coretax, kemudian:
- Klik menu “E-Faktur” yang tersedia di halaman utama aplikasi.
2. Masuk ke Dokumen Lain – Pajak Masukan
- Setelah masuk ke E-Faktur, pilih submenu “Dokumen Lain”, lalu klik “Pajak Masukan”.
- Di bagian ini, biasanya daftar dokumen masih kosong jika belum dilakukan proses prepopulate.
3. Klik “Create from Interface”
- Untuk mulai mengambil data dari sistem prepopulated, klik tombol “Create from Interface”.
- Fitur ini berfungsi untuk menarik data Pajak Masukan PIB yang sudah tersedia secara otomatis dari sistem DJP.
4. Masukkan Masa dan Tahun Pajak
- Isikan masa pajak dan tahun pajak yang ingin Anda lihat. Contohnya:
- Masa: Januari
- Tahun: 2025
5. Pilih Jenis Dokumen: Prepopulated PIB
- Setelah masa dan tahun pajak dimasukkan, klik pada opsi “Prepopulated PIB” sebagai jenis dokumen yang ingin ditarik.
- Selanjutnya, klik tombol “Membuat” atau “Create”.
6. Daftar PIB Akan Muncul
- Jika memang ada dokumen PIB yang tersedia pada masa pajak tersebut, maka daftar dokumennya akan langsung muncul pada layar.
- Anda dapat melihat daftar nomor PIB dan informasi nilai pajak masukannya.
7. Centang dan Upload untuk Dikreditkan
- Setelah daftar PIB muncul:
- Centang dokumen PIB yang ingin dikreditkan.
- Klik tombol “Upload” agar dokumen tersebut resmi dikreditkan dalam laporan SPT Masa PPN Anda.
8. Verifikasi di Lampiran B2
- Setelah proses upload berhasil, Anda bisa melakukan verifikasi pada Lampiran B2 SPT Masa PPN untuk memastikan nilai Pajak Masukan dari PIB tersebut telah masuk sesuai.
Catatan Penting
- Aplikasi Coretax masih terus mengalami pengembangan. Tampilan menu, warna, maupun posisi tombol bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti update sistem terbaru dari DJP.
- Jika cara ini tidak berhasil karena perubahan sistem, selalu disarankan untuk mengecek versi aplikasi terbaru atau mengikuti update dari kanal informasi resmi DJP maupun panduan video terbaru.
Baca juga: Solusi Pajak Masukan Tidak Semua Masuk ke Lampiran B2 di Coretax
Penutup
Dengan memanfaatkan fitur prepopulate PIB di Coretax, proses pelaporan Pajak Masukan dari kegiatan impor menjadi lebih efisien dan akurat. Wajib Pajak tidak perlu lagi memasukkan data secara manual, cukup mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas untuk memastikan seluruh pajak masukan dari PIB sudah dikreditkan secara tepat.
Pastikan Anda rutin memperbarui informasi terkait penggunaan Coretax karena sistem ini terus berkembang untuk memberikan layanan yang lebih optimal bagi Wajib Pajak.
Semoga panduan ini bermanfaat dan membantu memperlancar proses pelaporan SPT Masa PPN Anda.