Pajak

Cara Lapor SPT Tahunan UMKM Omset 500 Juta

25
×

Cara Lapor SPT Tahunan UMKM Omset 500 Juta

Sebarkan artikel ini
Cara Lapor SPT Tahunan UMKM Omset 500 Juta

Setiap tahun, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan di Indonesia.

Tahun 2025 membawa kabar baik bagi UMKM dengan omset di bawah Rp500 juta per tahun, karena mereka berhak atas fasilitas bebas pajak sesuai dengan ketentuan terbaru dari pemerintah. Artikel ini akan membahas langkah-langkah Lapor SPT Tahunan UMKM secara lengkap dan mudah dipahami.

Langkah-langkah Lapor SPT Tahunan UMKM Terbaru

1. Persiapan Sebelum Lapor SPT Tahunan UMKM

Sebelum memulai proses pelaporan, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa dokumen penting, yaitu:

  • E-Form SPT Tahunan (Unduh melalui situs resmi DJP)
  • Rekapitulasi Peredaran Bruto dalam format Excel atau PDF
  • Daftar Harta dan Hutang per akhir tahun
  • Bukti Potong Pajak (jika ada)
  • Dokumen Setoran Pajak (jika ada kewajiban membayar pajak)
  • Kode Verifikasi DJP yang diperoleh melalui email atau SMS

2. Mengisi Lampiran 4: Harta dan Hutang

Langkah pertama dalam Lapor SPT Tahunan adalah mengisi Lampiran 4, yang berisi daftar harta dan hutang yang dimiliki pada akhir tahun. Beberapa contoh yang harus diisi adalah:

  • Tabungan dan Deposito: Masukkan saldo per 31 Desember 2024
  • Kendaraan Bermotor: Masukkan harga perolehan
  • Uang Tunai: Catat jumlah uang tunai yang dimiliki
  • Peralatan Elektronik: Masukkan harga beli saat pertama kali diperoleh
  • Emas dan Properti: Cantumkan harga beli awal

Pastikan semua data yang dimasukkan akurat untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan.

3. Mengisi Lampiran 3: Pendapatan UMKM

Lampiran 3 merupakan bagian penting bagi UMKM, terutama bagi yang mendapatkan penghasilan dari skema pajak final sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 23 atau PP 55. Berikut langkah-langkahnya:

  • Centang pilihan Pencatatan, bukan Pembukuan
  • Centang opsi PP 23 G/PP 55 untuk menampilkan kolom pengisian
  • Klik Tambah, lalu isi:
    • NPWP
    • Masa Pajak (misal: Januari)
    • Alamat Usaha (isi secara lengkap)
    • Peredaran Bruto (Omset)
    • PPh Final (jika omset sudah di atas Rp500 juta)
  • Ulangi proses ini untuk setiap bulan hingga Desember

Fasilitas Bebas Pajak

Jika total omset masih di bawah Rp500 juta, maka PPh Final sebesar Rp0. Pajak baru mulai dikenakan pada bulan di mana omset kumulatif melampaui Rp500 juta. Misalnya, jika omset per bulan Rp100 juta, maka pajak baru muncul di bulan Juni dengan perhitungan sebagai berikut:

  • Juni: Omset kumulatif Rp600 juta (kena pajak 0,5%)
  • Pajak Juni: 0,5% x Rp100 juta = Rp500.000
  • Pajak tahunan total: Rp3,5 juta (Juni-Desember)

4. Melengkapi Data Penghasilan dan Pajak Lainnya

Jika tidak memiliki penghasilan lain, bagian ini bisa dikosongkan dan langsung lanjut ke tahap berikutnya. Namun, jika ada penghasilan tambahan seperti royalti, sewa, atau pekerjaan lain, pastikan untuk mengisinya dengan benar.

5. Mengisi Halaman Induk dan Submit

Pada halaman induk, periksa kembali:

  • PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
  • Tanggal pembuatan SPT
  • Lampiran wajib:
    • Rekapitulasi Peredaran Bruto dalam format PDF
    • Bukti potong pajak (jika ada)
    • Dokumen setoran pajak (jika ada kewajiban bayar)

Terakhir, unggah semua dokumen yang diperlukan, masukkan kode verifikasi, dan klik Submit. Jika berhasil, akan muncul notifikasi bahwa SPT telah tersubmit.

Baca juga: Cara Buat NPWP Online di Coretax Terbaru, Daftar Gratis

Kesimpulan

Lapor SPT Tahunan UMKM sebenarnya cukup mudah jika dilakukan dengan benar. Pastikan Anda memahami langkah-langkah di atas agar tidak terjadi kesalahan dalam pengisian. Jika masih mengalami kesulitan, Anda dapat menggunakan layanan konsultasi pajak profesional. Dengan adanya kebijakan bebas pajak untuk omset di bawah Rp500 juta, UMKM semakin dimudahkan dalam kewajiban perpajakan mereka.

Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda dalam Lapor SPT Tahunan UMKM 2025 dengan mudah dan tepat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *