Pajak

Cara Lapor SPT Tahunan ASN, TNI, POLRI Online Penghasilan di Bawah Rp60 Juta

25
×

Cara Lapor SPT Tahunan ASN, TNI, POLRI Online Penghasilan di Bawah Rp60 Juta

Sebarkan artikel ini
Cara Lapor SPT Tahunan ASN, TNI, POLRI Online Penghasilan di Bawah Rp60 Juta

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau POLRI, kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan bagian dari tanggung jawab perpajakan. Pemerintah telah menyediakan layanan e-Filing di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan pelaporan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.

Artikel ini akan membahas langkah-langkah melaporkan SPT Tahunan bagi ASN, TNI, dan POLRI dengan penghasilan di bawah Rp60 juta menggunakan e-Filing.

Persiapan Sebelum Lapor SPT  Tahunan ASN, TNI, POLRI Online

Sebelum melakukan pelaporan, siapkan beberapa dokumen berikut:

  • Bukti potong pajak dari instansi tempat bekerja.
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Akses ke laman e-Filing di www.pajak.go.id.
  • Email aktif untuk menerima kode verifikasi.

Cara Lapor SPT Tahunan ASN, TNI, POLRI Online  via e-Filing

Berikut adalah langkah-langkah mudah melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-Filing:

1. Akses Situs Pajak

  • Buka browser di perangkat Anda (laptop, handphone, atau tablet).
  • Kunjungi www.pajak.go.id.
  • Klik “Login” di pojok kanan atas.
  • Masukkan NPWP, password, dan kode captcha.
  • Klik “Login”.

2. Masuk ke Menu Lapor SPT

  • Setelah berhasil masuk, klik ikon strip tiga di pojok kanan atas.
  • Pilih “Lapor”.
  • Klik e-Filing untuk memulai pengisian SPT.

3. Pilih Jenis SPT

  • Klik “Buat SPT”.
  • Jawab beberapa pertanyaan:
    • Apakah menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Pilih “Tidak”.
    • Apakah suami/istri menjalankan perpajakan terpisah? Pilih “Tidak”.
    • Apakah penghasilan bruto di bawah Rp60 juta? Pilih “Ya”.
  • Sistem akan mengarahkan ke formulir SPT 1770 SS.

4. Isi Data Penghasilan

  • Masukkan tahun pajak (misal, 2024).
  • Pilih “Normal” untuk status pelaporan.
  • Isi data penghasilan berdasarkan bukti potong:
    • Penghasilan bruto sesuai dengan bukti potong.
    • Pengurang pajak sesuai dengan nomor yang tertera di bukti potong.
    • PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) harus sesuai.
    • Pajak penghasilan yang telah dipotong sesuai bukti potong.
  • Jika data tidak terisi otomatis, masukkan secara manual sesuai dengan bukti potong.

5. Isi Data Tambahan

  • PPH Final: Jika memiliki penghasilan dari sewa rumah atau menjual properti, isi sesuai dengan bukti yang dimiliki. Jika tidak ada, kosongkan.
  • Harta: Masukkan daftar harta seperti motor, rumah, atau tabungan.
  • Hutang: Masukkan jumlah hutang yang masih dimiliki per akhir tahun.

6. Kirim SPT

  • Klik “Langkah Berikutnya” hingga sampai ke halaman pernyataan.
  • Centang kotak pernyataan.
  • Klik “Langkah Berikutnya”.
  • Klik “Kode Verifikasi” dan cek email Anda.
  • Salin kode verifikasi dan masukkan ke dalam kolom yang tersedia.
  • Klik “Kirim SPT”.

7. Bukti Lapor SPT

Setelah berhasil dikirim, akan muncul notifikasi “SPT Anda berhasil dikirim”. Simpan bukti pelaporan SPT sebagai arsip pribadi.

Baca juga: Cara Mengatasi NPWP Pegawai Tidak Ditemukan Saat Membuat Bukti Potong di Coretax

Kesimpulan

Melaporkan SPT Tahunan bagi ASN, TNI, dan POLRI dengan penghasilan di bawah Rp60 juta sangat mudah dilakukan secara online melalui e-Filing. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pelaporan bisa selesai dalam beberapa menit tanpa perlu ke kantor pajak. Pastikan untuk menyimpan bukti pelaporan sebagai arsip. Jika masih ada pertanyaan, silakan tanyakan di kolom komentar atau hubungi kantor pajak terdekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *