Sejak awal tahun 2025, banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengalami kendala saat hendak melaporkan SPT Masa PPN melalui aplikasi Coretax. Salah satu kendala yang paling banyak dikeluhkan adalah faktur pajak masukan yang muncul di induk SPT namun tidak dapat dikreditkan—sehingga menyebabkan jumlah PPN Kurang Bayar menjadi sangat besar. Hal ini terjadi karena sistem Coretax sebelumnya mengalami gangguan, di mana pajak masukan memang muncul di induk SPT tetapi tidak secara otomatis mengurangi pajak keluaran.
Padahal, seharusnya jika faktur pajak masukan sudah dikreditkan, nilainya akan otomatis menjadi pengurang pajak keluaran dalam SPT. Masalah ini cukup menyulitkan, terutama bagi PKP yang telah melakukan penginputan faktur dengan benar namun tetap tidak mendapatkan pengaruh dari sisi pengurangan PPN.
Cara Menyegarkan (Refresh) Pajak Masukan Agar Bisa Dikreditkan
Untuk mengatasi masalah ini, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut di aplikasi Coretax agar faktur pajak masukan dapat dikreditkan secara benar dan masuk ke SPT induk sebagai pengurang pajak keluaran:
1. Masuk ke Menu E-Faktur di Coretax
- Login ke akun Coretax seperti biasa.
- Pilih menu E-Faktur, lalu masuk ke submenu Pajak Masukan.
2. Periksa Status Faktur Pajak Masukan
- Cek faktur pajak masukan yang ingin Anda kreditkan.
- Jika statusnya “Dikreditkan”, tetapi di SPT induk tidak mengurangi PPN keluaran, maka Anda harus reset ulang statusnya.
3. Kembalikan Status Faktur ke “Approve”
- Ceklis faktur yang dimaksud, lalu klik “Kembalikan ke Status Approve”.
- Setelah status faktur kembali menjadi Approve, maka faktur tersebut sementara tidak akan muncul lagi di SPT induk.
4. Kreditkan Ulang Faktur Pajak Masukan
- Ceklis kembali faktur yang ingin dikreditkan.
- Klik “Kreditkan Faktur” → klik “Yes” untuk konfirmasi.
- Setelah itu, faktur pajak masukan akan diperbarui dan masuk kembali ke konsep SPT dengan benar sebagai pengurang pajak keluaran.
5. Periksa Konsep SPT Masa
- Masuk ke menu SPT → pilih Konsep SPT Masa.
- Pastikan nominal PPN Masukan sudah muncul dan mengurangi total PPN Keluaran, sehingga nilai Kurang Bayar menjadi wajar dan sesuai kondisi sebenarnya.
Contoh Kasus dan Perbandingan Nilai SPT
Dalam contoh praktik, sebelumnya pajak masukan hanya muncul nominalnya di induk SPT tapi tidak mengurangi PPN Keluaran. Akibatnya, total PPN Kurang Bayar sama seperti total PPN Keluaran.
Setelah dilakukan langkah refresh seperti di atas:
- Pajak Masukan (misalnya Rp842.000) sudah berhasil masuk sebagai pengurang.
- PPN Kurang Bayar pun menjadi lebih kecil dan sesuai dengan transaksi nyata.
Membuat Rekap PPN Otomatis
Jika Anda ingin membuat rekapitulasi data PPN secara rapi dan otomatis:
- Gunakan template Excel rekap PPN yang bisa disesuaikan dengan struktur ekspor dari Coretax (B1, B2, B3, A1, A2).
- Anda bisa ekspor data dari menu E-Faktur Coretax → lalu salin ke template rekap.
- Template akan menghitung total PPN Keluaran, Masukan yang dapat dikreditkan, dan otomatis menghitung Kurang Bayar atau Lebih Bayar.
Template ini memudahkan Anda untuk mencocokkan data rekap dengan angka di SPT Coretax agar akurat sebelum melapor.
Simpan dan Lapor SPT
Jika data sudah benar:
- Klik “Simpan Konsep”, lalu pilih “Bayar dan Lapor”.
- Jika tidak ada gangguan sistem, Anda akan mendapat Billing secara otomatis untuk pembayaran kurang bayar.
- Jika muncul pesan seperti “Still in progress input, please refresh submit again”, berarti sistem masih mengalami gangguan ringan. Coba ulangi beberapa saat kemudian.
Kesimpulan
Gangguan sistem Coretax memang sempat membuat proses pelaporan SPT PPN menjadi membingungkan, terutama karena pajak masukan tidak mengurangi pajak keluaran secara otomatis. Namun, dengan melakukan refresh status faktur pajak masukan, Anda bisa memastikan SPT yang dilaporkan sudah mencerminkan kondisi perpajakan yang sebenarnya.
Selalu cek kembali rekapan data Anda, cocokkan dengan SPT, dan jangan langsung lapor jika ada kejanggalan nilai KB (Kurang Bayar) yang tidak masuk akal. Ikuti langkah-langkah di atas agar pelaporan Anda lebih aman dan akurat.











