Setiap tahun, wajib pajak di Indonesia harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Salah satu jenis pelaporan yang harus dilakukan adalah bagi karyawan dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun menggunakan formulir 1770S.
Kini, proses Cara Lapor SPT Karyawan Penghasilan di Atas Rp60 Juta semakin mudah dengan adanya layanan e-Filing yang bisa diakses melalui HP, laptop, atau tablet.
Artikel ini akan membahas langkah-langkah cara melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-Filing 1770S secara online melalui HP dengan mudah dan praktis.
Langkah-Langkah Lapor SPT Tahunan 1770S Online dari HP
1. Persiapan Dokumen
Sebelum mulai Lapor SPT Karyawan Penghasilan di Atas Rp60 Juta , siapkan dokumen berikut:
- Bukti potong pajak (Formulir 1721 A1) dari perusahaan tempat bekerja.
- NPWP atau NIK yang telah terdaftar di sistem pajak.
- Informasi terkait penghasilan tambahan (jika ada).
- Data aset dan kewajiban finansial (jika diperlukan).
2. Akses Situs DJP Online
- Buka browser di HP dan ketik https://www.pajak.go.id/.
- Klik tombol Login di bagian kanan atas.
- Masukkan NPWP/NIK, password, dan kode CAPTCHA.
- Klik Login untuk masuk ke akun Anda.
3. Memulai Pelaporan SPT
- Setelah masuk, klik ikon tiga garis di kanan atas.
- Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing.
- Scroll ke bawah dan klik Buat SPT.
- Jawab beberapa pertanyaan berikut sesuai kondisi Anda:
- Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Pilih Tidak.
- Apakah Anda memiliki kewajiban perpajakan terpisah dengan pasangan? Pilih Tidak.
- Apakah penghasilan bruto Anda di atas Rp60 juta per tahun? Pilih Ya.
- Pilih formulir 1770S untuk melanjutkan.
4. Mengisi Formulir 1770S
- Masukkan tahun pajak yang ingin dilaporkan, misalnya 2024.
- Pilih Normal jika tidak ada pembetulan SPT sebelumnya.
- Klik Langkah Berikutnya.
- Jika muncul konfirmasi, klik Ya agar data otomatis terisi berdasarkan bukti potong dari perusahaan.
- Periksa kembali data yang sudah terisi, atau input secara manual jika diperlukan.
5. Mengisi Detail Keuangan
A. Penghasilan Final
- Jika memiliki penghasilan bersifat final (misalnya dari dividen atau bunga deposito), klik Tambah dan isi sesuai bukti potong.
- Jika tidak ada, lewati bagian ini.
B. Data Harta dan Kewajiban
- Klik Harta pada SPT Tahun Lalu untuk menampilkan daftar aset sebelumnya.
- Tambahkan atau kurangi aset sesuai dengan kondisi terbaru.
- Isi data aset baru seperti jenis, nilai perolehan, dan keterangan (misalnya nomor plat kendaraan).
- Untuk utang, klik Utang pada SPT Tahun Lalu, lakukan penyesuaian, atau tambahkan utang baru jika ada.
C. Susunan Keluarga
- Klik Tambah untuk mengisi data anggota keluarga (hanya yang ada sejak awal tahun pajak).
- Masukkan NIK, hubungan keluarga, dan status pekerjaan.
D. Penghasilan Neto Lainnya
- Jika memiliki penghasilan tambahan seperti bunga, sewa, atau royalti, masukkan nominalnya.
- Jika tidak ada, lanjut ke tahap berikutnya.
E. Penghasilan yang Tidak Kena Pajak
- Jika menerima hibah, warisan, atau beasiswa, masukkan datanya.
- Jika tidak ada, lanjutkan ke bagian Bukti Potong.
6. Mengisi Bukti Potong Pajak
- Klik Tambah dan masukkan data dari Formulir 1721 A1 yang diberikan perusahaan.
- Pastikan data berikut sudah benar:
- Jenis Pajak: PPh 21
- NPWP Pemotong
- Nama Perusahaan
- Nomor dan tanggal bukti potong
- Jumlah PPh yang telah dipotong
- Jika bekerja di lebih dari satu perusahaan, masukkan lebih dari satu bukti potong.
7. Pemeriksaan Identitas dan Status Pajak
- Periksa kembali status perkawinan dan kewajiban perpajakan pasangan.
- Masukkan penghasilan neto dalam negeri, penghasilan luar negeri, dan zakat (jika ada).
- Bagian PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) akan otomatis terisi sesuai status Anda.
- Jika pernah mengangsur PPh 25, masukkan datanya, jika tidak, kosongkan.
- Periksa apakah ada kurang bayar atau lebih bayar.
8. Mengirimkan SPT
- Setelah semua data diisi, centang pernyataan kebenaran data.
- Klik Langkah Berikutnya.
- Klik tombol Dapatkan Kode Verifikasi (warna oranye).
- Buka email Anda dan salin kode verifikasi yang dikirimkan oleh DJP.
- Masukkan kode tersebut di situs pajak dan klik Kirim SPT.
- Jika berhasil, akan muncul notifikasi SPT Anda berhasil dikirim.
- Bukti laporan akan dikirimkan ke email Anda.
Baca juga: Cara Mengatasi NPWP Pegawai Tidak Ditemukan Saat Membuat Bukti Potong di Coretax
Penutup
Lapor SPT Tahunan karyawan dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun kini bisa dilakukan dengan mudah melalui HP menggunakan e-Filing 1770S. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa menyelesaikan pelaporan pajak dengan cepat dan tanpa kendala.
Jika masih ada pertanyaan atau kendala, Anda bisa bertanya langsung di kolom komentar atau menghubungi layanan pajak resmi.