Tutorial

Cara Isi Nomor Dokumen Faktur Pajak Kode FP 07 Kawasan Berikat, Kawasan Bebas, dan Kawasan Ekonomi Khusus

37
×

Cara Isi Nomor Dokumen Faktur Pajak Kode FP 07 Kawasan Berikat, Kawasan Bebas, dan Kawasan Ekonomi Khusus

Sebarkan artikel ini
Cara Isi Nomor Dokumen Faktur Pajak Kode FP 07 Kawasan Berikat, Kawasan Bebas, dan Kawasan Ekonomi Khusus

Faktur Pajak dengan kode 07 merupakan faktur pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Fasilitas ini diberikan untuk transaksi ke Kawasan Berikat, Kawasan Bebas, dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Namun, masih banyak wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam mengisi nomor dokumen pada faktur pajak ini, terutama saat menggunakan aplikasi e-Faktur.

Artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah pengisian nomor dokumen Faktur Pajak kode 07 secara tepat agar terhindar dari kesalahan.

Langkah-Langkah Mengisi Nomor Dokumen Faktur Pajak Kode FP 07

1. Memahami Kode FP 07

Kode Faktur Pajak 07 digunakan untuk transaksi yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN, meliputi:

  • Kawasan Berikat
  • Kawasan Bebas
  • Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Setiap jenis kawasan memiliki mekanisme pengisian dokumen yang berbeda.

2. Mengisi Faktur Pajak untuk Kawasan Berikat

Untuk transaksi ke Kawasan Berikat, nomor dokumen yang diinput adalah nomor Aju yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Berikut langkah-langkahnya:

  1. Pilih kode faktur 07.
  2. Tambahkan keterangan “02 – Tempat Penimbunan Berikat”.
  3. Masukkan nomor Aju di kolom “Nomor Dokumen”.
  4. Masukkan tanggal Aju di kolom “Tanggal Faktur”.
  5. Dasar dokumen Aju diperoleh dari BC 4.0 atau Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
  6. Sistem akan melakukan pre-fill data identitas pembeli dan detail transaksi berdasarkan sistem DJBC.
  7. Jika data belum otomatis terisi, input secara manual 16 digit NPWP pembeli.
  8. Lakukan pengecekan ulang sebelum mengunggah faktur.
  9. Unggah faktur pajak melalui e-Faktur.

3. Mengisi Faktur Pajak untuk Kawasan Bebas

Untuk transaksi ke Kawasan Bebas, langkah-langkahnya serupa dengan Kawasan Berikat:

  1. Pilih kode faktur 07.
  2. Tambahkan keterangan sesuai kawasan tujuan.
  3. Masukkan nomor dokumen sesuai ketentuan kawasan bebas yang berlaku.
  4. Pastikan nomor NPWP pembeli terisi dengan benar.
  5. Lakukan pengecekan ulang sebelum mengunggah faktur.

4. Mengisi Faktur Pajak untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Pada transaksi ke KEK, prosedur yang harus dilakukan adalah:

  1. Pilih kode faktur 07.
  2. Tambahkan keterangan sesuai dengan jenis KEK.
  3. Masukkan nomor dokumen pendukung sesuai ketentuan KEK.
  4. Pastikan data pembeli sudah terisi dengan benar.
  5. Periksa ulang sebelum mengunggah faktur pajak.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Karyawan Penghasilan di Bawah 60 Juta E-Filing 1770SS

Kesimpulan

Mengisi nomor dokumen Faktur Pajak kode FP 07 memerlukan ketelitian, terutama dalam memasukkan nomor Aju dan tanggal Aju yang sesuai dengan dokumen dari DJBC. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, wajib pajak dapat memastikan faktur pajak yang dibuat sudah sesuai aturan dan menghindari kesalahan yang dapat menghambat proses administrasi perpajakan.

Semoga artikel ini membantu dalam pengisian Faktur Pajak kode 07. Jika masih ada pertanyaan, silakan menghubungi KPP terdekat atau mencari referensi tambahan dari DJBC. Semoga sukses dan lancar dalam mengelola perpajakan Anda!

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *