Seiring dengan transformasi digital dalam sistem perpajakan di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menggunakan aplikasi e-Faktur dalam proses pembuatan, pelaporan, dan pengelolaan faktur pajak elektronik. Aplikasi ini mempermudah PKP dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara digital dan efisien. Namun, bagi pengguna baru, proses instalasi dan konfigurasi aplikasi e-Faktur sering kali terasa membingungkan.
Melalui artikel ini, kami akan membahas panduan lengkap cara instalasi aplikasi e-Faktur Pajak hingga siap digunakan, berdasarkan referensi tutorial dari channel Raja PPN, yang telah terbukti membantu banyak wajib pajak.
Langkah-Langkah Instalasi Aplikasi e-Faktur Pajak
1. Download Aplikasi e-Faktur Pajak Terbaru
Langkah pertama adalah mengunduh installer aplikasi e-Faktur dari situs resmi DJP:
- Buka browser Google Chrome.
- Ketik:
https://pajak.go.id
lalu tekan Enter. - Masuk ke halaman aplikasi perpajakan dan cari “Aplikasi e-Faktur”.
- Pilih versi terbaru, misalnya e-Faktur versi 3.2.
- Unduh versi yang sesuai dengan sistem operasi Anda (umumnya 64-bit untuk komputer atau laptop terbaru).
Tips: Buat satu folder khusus, misalnya
EFaktur_3.2
, untuk menyimpan file installer agar tidak tercampur dengan file lain.
2. Ekstrak Installer e-Faktur
Setelah file terunduh:
- Klik kanan file
.zip
lalu pilih “Extract Here” atau “Extract to EFaktur_3.2”. - Anda akan mendapatkan file aplikasi dengan ekstensi
.exe
dan folder tambahan seperti Java dan database.
3. Download dan Siapkan Sertifikat Elektronik
Sertifikat elektronik diperlukan untuk aktivasi e-Faktur:
- Kembali ke situs DJP atau aplikasi Innova.
- Login menggunakan NPWP dan password Innova (dikirim via email saat pertama kali mendaftar).
- Masuk ke menu Download Sertifikat Elektronik.
- Masukkan passphrase sertifikat elektronik yang Anda dapatkan saat aktivasi di KPP (kombinasi huruf dan angka).
- Simpan file sertifikat di folder yang mudah ditemukan (ekstensi
.p12
dengan logo kunci).
4. Siapkan Kode Aktivasi
Kode aktivasi e-Faktur biasanya dikirim melalui pos oleh KPP ke alamat perusahaan Anda. Jika lupa, Anda bisa melihatnya melalui menu Profil User di situs Innova.
5. Mulai Instalasi Aplikasi e-Faktur
- Masuk ke folder hasil ekstraksi installer.
- Klik dua kali file “ETaxInvoice.exe”.
- Tunggu hingga muncul jendela instalasi dan klik “Connect”.
- Masukkan data berikut:
- NPWP
- Lokasi Sertifikat Elektronik (.p12)
- Kode Aktivasi
- Passphrase Sertifikat
- Password Innova
- Klik “Register” dan isi captcha.
6. Buat User dan Password Aplikasi
Setelah registrasi:
- Buat nama user (misal: admin).
- Isi nama lengkap pemilik usaha atau direktur.
- Buat password login aplikasi e-Faktur (bebas, disarankan 6 digit kombinasi).
- Klik “Daftarkan User”.
7. Login ke Aplikasi e-Faktur
- Masukkan user dan password yang telah dibuat.
- Klik Login.
- Lakukan pengisian profil PKP, seperti:
- Kode Pos
- Nomor Telepon & HP
- Nama Penandatangan
- Jabatan
- Tahun Buku
- Klik “Simpan Profil”.
- Restart aplikasi dan login kembali.
8. Update Sertifikat Elektronik di Aplikasi
- Masuk menu Referensi → Administrasi Sertifikat.
- Klik Open, cari file sertifikat
.p12
. - Masukkan kembali passphrase sertifikat elektronik.
- Klik OK → Simpan → OK.
Aplikasi e-Faktur Siap Digunakan!
Selamat! Aplikasi e-Faktur Anda kini sudah siap digunakan untuk membuat dan mengelola faktur pajak. Namun sebelum membuat faktur, Anda perlu:
- Mengajukan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) melalui situs DJP.
- Merekam NSFP ke aplikasi e-Faktur.
Setelah itu, Anda bisa mulai membuat faktur pajak keluaran sesuai transaksi usaha.
Kesimpulan
Proses instalasi aplikasi e-Faktur memang membutuhkan beberapa tahapan penting seperti unduhan aplikasi, konfigurasi sertifikat elektronik, hingga pengisian profil pengguna. Namun jika dilakukan dengan urut dan teliti, semua langkah tersebut bisa diselesaikan dengan mudah bahkan oleh pengguna pemula.
Jangan lupa untuk menonton video tutorial dari channel Raja PPN yang sangat bermanfaat bagi pengguna baru e-Faktur.