PPN yang digunggung merupakan salah satu mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang khusus berlaku untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berstatus sebagai pedagang eceran. Dalam skema ini, PPN tidak dipungut per transaksi secara individu melalui faktur pajak, melainkan dihitung secara global (digunggung) berdasarkan total penjualan selama satu periode pajak (biasanya satu bulan), lalu disetorkan langsung ke kas negara.
Contoh nyata dari PKP pedagang eceran adalah perusahaan ritel besar seperti Alfamart dan Indomaret, yang menjual langsung kepada konsumen akhir tanpa tujuan penjualan kembali. Dalam praktiknya, konsumen tidak mendapatkan faktur pajak, melainkan hanya struk belanja sebagai bukti transaksi.
Berbeda dengan PKP non-eceran yang wajib membuat faktur pajak setiap kali transaksi dan mencantumkan identitas pembeli (NPWP/KTP), pedagang eceran tidak memiliki kewajiban tersebut karena sifat penjualannya langsung ke konsumen akhir.
Mengapa Tidak Menggunakan Aplikasi e-Faktur untuk Input PPN Digunggung?
Karena PPN yang digunggung tidak membutuhkan penerbitan faktur pajak elektronik per transaksi, maka penginputan data PPN tidak dilakukan melalui aplikasi e-Faktur. Sebaliknya, pelaporan dilakukan secara langsung saat mengisi SPT Masa PPN melalui Web e-Faktur.
Cara Menghitung PPN yang Digunggung
Perhitungan PPN yang digunggung sangat sederhana:
- Kumpulkan total omzet penjualan selama satu bulan.
- Kalikan total omzet tersebut dengan tarif PPN yang berlaku saat ini, yaitu 11%.
- Hasil dari perhitungan tersebut adalah jumlah PPN yang harus disetorkan ke kas negara.
Contoh:
- Total omzet penjualan bulan Mei: Rp283.810.636
- PPN yang digunggung: 11% × Rp283.810.636 = Rp31.219.170
Langkah-langkah Input PPN yang Digunggung di Web e-Faktur
Berikut langkah-langkah praktis untuk menginput PPN yang digunggung saat pelaporan SPT Masa PPN:
- Buka Web e-Faktur melalui browser.
- Cari dan akses situs resmi Web e-Faktur DJP.
- Login menggunakan username dan password Anda.
- Masuk ke menu Administrasi SPT → Monitoring SPT Masa PPN.
- Pilih masa pajak yang ingin Anda laporkan, misalnya bulan Mei.
- Klik “Buka” untuk mengisi SPT Masa.
- Masuk ke menu Lampiran AB → Bagian 1 Rekapitulasi Penyerahan Dalam Negeri.
- Pilih Nomor 2: Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung.
- Isi DPP (Dasar Pengenaan Pajak) sesuai dengan total penjualan (omzet) selama satu bulan.
- Sistem akan otomatis menghitung jumlah PPN yang digunggung (11% dari DPP).
- Pastikan angka PPN yang muncul sama persis dengan jumlah yang sudah Anda setorkan ke kas negara.
Solusi Jika Terjadi Perbedaan Pembulatan
Salah satu kendala yang sering dihadapi adalah perbedaan hasil pembulatan antara laporan penjualan internal dan perhitungan otomatis di Web e-Faktur. Misalnya, hasil perhitungan manual adalah Rp31.219.170, tetapi Web e-Faktur menampilkan Rp31.219.169.
Solusinya adalah dengan sedikit menyesuaikan angka DPP sampai nilai PPN yang dihitung oleh Web e-Faktur sama persis dengan yang sudah disetor ke negara. Misalnya, ubah DPP dari Rp283.810.636 menjadi Rp283.810.645, sehingga sistem akan menampilkan PPN sebesar Rp31.219.170 sesuai nilai setoran Anda.
Baca juga: Cara Install Efaktur Versi 4.0 bagi Pengguna Baru 2025
Kesimpulan
PPN yang digunggung merupakan sistem pelaporan PPN yang praktis dan efisien untuk PKP pedagang eceran, seperti toko ritel yang melayani konsumen akhir. Proses pelaporannya pun cukup sederhana: kumpulkan total penjualan bulanan, hitung PPN-nya, setor ke kas negara, lalu input data di Web e-Faktur saat pelaporan SPT Masa PPN.
Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat dengan mudah menyelesaikan kewajiban perpajakan secara benar dan sesuai aturan.