Cara Input Penjualan Ekspor di e-Faktur: Panduan Lengkap dan Praktis

  • Bagikan
Cara Input Penjualan Ekspor di e-Faktur: Panduan Lengkap dan Praktis

Penjualan ekspor atau penyerahan ke luar negeri merupakan salah satu jenis transaksi yang wajib dicatat dalam aplikasi e-Faktur oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Salah satu bagian penting dari proses ini adalah input dokumen ekspor, khususnya Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), ke dalam sistem e-Faktur. Namun, tidak sedikit PKP yang masih bingung dalam melakukan perekaman dokumen ekspor dengan benar.

Tutorial ini akan membahas langkah demi langkah cara input penjualan ekspor di e-Faktur, agar proses pelaporan berjalan lancar dan tidak terjadi kesalahan yang menyebabkan faktur ditolak (reject).

Pembahasan Lengkap Cara Input Penjualan Ekspor di e-Faktur

1. Siapkan Dokumen Pendukung

Sebelum masuk ke aplikasi e-Faktur, siapkan terlebih dahulu:

  • Dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dari Bea Cukai.
  • Tagihan atau Invoice penjualan ke luar negeri.
  • Nota Pelayanan Ekspor (jika ada) untuk membantu melihat detail nomor pendaftaran dan nomor pengajuan PEB.

2. Masuk ke Aplikasi e-Faktur

  • Buka aplikasi e-Faktur Anda.
  • Akses menu “Dokumen Lain > Dokumen Lain Pajak Keluaran”.
  • Klik tombol “Terbaru” di pojok kanan atas untuk melihat data terbaru.
  • Klik tombol “Rekam” di pojok kiri bawah untuk mulai input data.

3. Isi Detail Transaksi

Berikut ini langkah-langkah pengisian:

  • Jenis Transaksi: Pilih “2 – Penyerahan ke Luar Negeri / Ekspor”.
  • Jenis Dokumen: Pilih “1 – Normal”.
  • Detail Transaksi: Pilih “1 – Ekspor BKP Berwujud”.
  • Dokumen Transaksi: Pilih “1 – Dokumen Ekspor (PEB)”.

4. Input Data PEB dan Lawan Transaksi

  • Nama Lawan Transaksi: Isikan nama pembeli di luar negeri sesuai dengan yang tertera pada invoice (misalnya, Image Medical Ltd).

  • Nomor Dokumen: Isi dengan format Nomor Pendaftaran PEB#Nomor Aju.

    • Contoh: 643978#06X0297620180829004494
    • Jika Anda tidak menemukan nomor pendaftaran PEB di dokumen PEB, biasanya nomor ini bisa ditemukan pada Nota Pelayanan Ekspor.
  • Tanggal Dokumen: Isi dengan tanggal pendaftaran PEB, bukan tanggal invoice.

    • Contoh: Jika tanggal pendaftaran PEB adalah 4 Juli 2023, maka itulah tanggal yang harus diinput.

5. Isi Nilai DPP dalam Rupiah

  • Jika invoice menggunakan mata uang asing (misalnya USD), konversikan ke Rupiah dengan menggunakan Kurs KMK (Keputusan Menteri Keuangan) yang berlaku pada saat invoice diterbitkan.
    • Contoh:
      • Nilai invoice: USD 21.400
      • Kurs KMK: Rp14.982 (periode 7–13 Juni)
      • DPP: 21.400 x 14.982 = Rp320.614.800
  • Masukkan nilai DPP hasil konversi tersebut ke kolom yang tersedia.

6. Simpan dan Upload Dokumen

  • Klik “Simpan”, kemudian pilih “No” ketika diminta untuk mengupload langsung.
  • Klik “Hitung Total Record” di pojok kiri bawah.
  • Klik “Perbarui” di pojok kanan atas agar data muncul di daftar transaksi.
  • Klik “Upload” untuk mulai proses pengiriman dokumen ke server DJP.
  • Saat proses upload, Anda akan diminta mengisi Captcha dan Password Enofa.
  • Klik “Submit”, kemudian kembali ke halaman utama dan perbarui status upload.

7. Status Upload Berhasil

Jika semua langkah dilakukan dengan benar, maka status akan berubah menjadi “Upload Sukses” atau “Proper Sukses”.

Kesimpulan

Proses input penjualan ekspor di e-Faktur sebenarnya cukup mudah apabila PKP sudah memahami alur dan data yang diperlukan. Kunci utamanya adalah memastikan dokumen PEB lengkap dan sesuai, serta melakukan konversi mata uang secara tepat menggunakan kurs resmi KMK. Jika terdapat masalah saat upload, misalnya PEB tidak ditemukan, Anda bisa mengikuti solusi seperti menghubungi Bea Cukai (dibahas dalam artikel sebelumnya).

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pelaporan faktur ekspor Anda akan berjalan lancar tanpa kendala.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *