Pajak

Cara Buat NPWP Online di Coretax Terbaru, Daftar Gratis

36
×

Cara Buat NPWP Online di Coretax Terbaru, Daftar Gratis

Sebarkan artikel ini
Cara Buat NPWP Online di Coretax Terbaru, Daftar Gratis

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas pajak yang wajib dimiliki oleh setiap individu atau badan usaha yang berpenghasilan di Indonesia. Sejak 2025, pendaftaran NPWP online telah beralih ke sistem terbaru yang dikenal sebagai Coretax DJP.

Metode lama sudah tidak bisa digunakan, sehingga masyarakat perlu memahami cara terbaru untuk mendaftar NPWP secara online melalui situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id.

Pendaftaran ini sangat mudah dan hanya membutuhkan beberapa dokumen utama, seperti KTP, Kartu Keluarga, serta foto diri. Berikut adalah langkah-langkah terbaru untuk membuat NPWP secara online melalui Coretax.

Persyaratan Dokumen

Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut:

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Foto wajah (close-up)

Langkah-Langkah Daftar NPWP Online di Coretax

1. Akses Situs Resmi Coretax DJP

  • Buka browser dan ketikkan coretaxdjp.pajak.go.id.
  • Pastikan Anda mengakses situs resmi agar terhindar dari penipuan.

2. Memulai Pendaftaran

  • Klik tombol “Daftar” pada halaman utama.
  • Pilih opsi “Perorangan” untuk pendaftaran NPWP individu.

3. Verifikasi Identitas

  • Pada tahap persiapan registrasi wajib pajak, pilih “Wajib Pajak Memiliki NIK”.
  • Klik “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK” untuk melanjutkan.
  • Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan yang tertera di KTP.
  • Klik “Verifikasi” dan tunggu hingga proses selesai.

4. Mengisi Data Diri

  • Isi semua informasi pribadi, seperti nomor identitas, tanggal lahir, dan data lainnya.
  • Pastikan semua data sesuai dengan yang tercantum di KTP.
  • Setelah selesai, klik “Lanjut”.

5. Verifikasi Detail Kontak

  • Masukkan alamat email yang aktif dan klik “Verifikasi”.
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email Anda.
  • Masukkan nomor handphone dan lakukan verifikasi dengan kode OTP.
  • Klik “Lanjut”.

6. Mengisi Sumber Penghasilan

  • Pilih metode pembukuan, pilih “Pencatatan” jika tidak memiliki sistem pembukuan khusus.
  • Pilih periode pembukuan (1 Januari – 31 Desember).
  • Pilih jenis sumber penghasilan sesuai dengan pekerjaan Anda.
  • Pilih “Kode Usaha” yang paling sesuai.
  • Isi informasi tempat kerja dan perkiraan penghasilan per bulan.
  • Klik “Simpan” dan “Lanjut”.

7. Mengisi Alamat

  • Masukkan alamat domisili dan alamat sesuai KTP.
  • Pastikan alamat sesuai dengan yang tertera di KTP tanpa disingkat.
  • Pilih lokasi tempat tinggal di peta untuk data geometri.
  • Klik “Verifikasi” dan “Lanjut”.

8. Validasi Foto

  • Unggah foto wajah dari galeri atau langsung ambil foto menggunakan kamera.
  • Klik “Validasi Foto”.
  • Setelah validasi berhasil, klik “Lanjut”.

9. Konfirmasi dan Pengajuan NPWP

  • Centang pernyataan kepatuhan wajib pajak.
  • Klik “Ajukan Permohonan”.
  • Setelah permohonan diajukan, NPWP akan dikirim ke email Anda.

Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Pelaporan SPT: Setelah memiliki NPWP, wajib pajak harus melaporkan SPT tahunan, meskipun tidak memiliki penghasilan.
  • Pendaftaran NPWP Lama Tidak Berlaku: Sistem lama sudah tidak bisa digunakan, sehingga pendaftaran hanya bisa dilakukan melalui Coretax DJP.

Baca juga: Cara Mengatasi NPWP Pegawai Tidak Ditemukan Saat Membuat Bukti Potong di Coretax

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mendaftarkan NPWP secara online melalui sistem terbaru Coretax. Jika mengalami kendala, silakan tinggalkan pertanyaan di kolom komentar atau hubungi layanan pajak resmi.

Semoga tutorial ini bermanfaat!

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *