Pajak

Cara Buat Faktur Pajak 07 Kawasan Bebas di Coretax, Lengkap dengan Panduan Praktis

15
×

Cara Buat Faktur Pajak 07 Kawasan Bebas di Coretax, Lengkap dengan Panduan Praktis

Sebarkan artikel ini
Cara Buat Faktur Pajak 07 Kawasan Bebas di Coretax, Lengkap dengan Panduan Praktis

Kawasan bebas merupakan wilayah yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, artinya penjualan barang atau jasa di wilayah ini tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ada empat kota yang ditetapkan sebagai kawasan bebas di Indonesia, yaitu:

  • Kota Batam
  • Kabupaten Bintan
  • Tanjung Balai Karimun
  • Kota Sabang

Jika Anda sebagai penjual melakukan transaksi penjualan ke pembeli di kawasan bebas, maka Anda wajib menerbitkan faktur pajak dengan kode 07, yaitu faktur pajak keluaran PPN tidak dipungut. Namun, penerbitan faktur ini harus berdasarkan dokumen Pemberitahuan Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas (PPBJ) dari pihak pembeli.

Syarat Penerbitan Faktur Pajak Kode 07

Agar bisa membuat faktur pajak kode 07, penjual harus menerima dokumen PPBJ dari pembeli. Jika pembeli tidak bisa memberikan PPBJ, maka penjual wajib memungut PPN dan membuat faktur pajak normal (kode 01 atau 04 sesuai jenis transaksi).

Langkah-Langkah Membuat Faktur Pajak 07 Kawasan Bebas di Coretax

Berikut ini panduan lengkap membuat faktur pajak 07 di sistem Coretax DJP:

1. Login ke Coretax

Masuk ke Coretax menggunakan akun pribadi Anda, lalu lakukan impersonate ke akun perusahaan Anda.

2. Masuk ke Menu e-Faktur

Pilih menu e-Faktur > Pajak Keluaran.

3. Klik “Refresh” Lalu Buat Faktur

Klik Refresh, lalu pilih “Buat Faktur”.

4. Pilih Kode Faktur 07

Pada bagian kode transaksi, pilih:

  • Kode Faktur 07 – Penyerahan dengan Fasilitas PPN Tidak Dipungut.

5. Isi Tanggal Faktur

Tanggal faktur harus mengacu pada tanggal penerbitan dokumen PPBJ. Misalnya, jika PPBJ dibuat pada 15 Januari 2025, maka tanggal faktur bisa dibuat di tanggal yang masih dalam bulan Januari 2025, seperti:

  • 10 Januari 2025
  • 14 Januari 2025
  • 17 Januari 2025, dan sebagainya.

Asalkan masih dalam bulan yang sama, tetap diperbolehkan.

6. Pilih Jenis Kawasan Bebas

Gulir ke bawah dan pilih jenis kawasan bebas:

  • “Kawasan Bebas – PP Nomor 41 Tahun 2021”

7. Masukkan Nomor Dokumen Pendukung (PPBJ)

Masukkan nomor dokumen PPBJ yang diberikan oleh pembeli. Formatnya terdiri dari 11 digit, misalnya:

  • 25017100001
    • 25 → Tahun 2025
    • 01 → Bulan Januari
    • 71 → Kode lokasi Batam
    • 00001 → Nomor urut dokumen

8. Isi Nomor Referensi (Invoice)

Masukkan nomor invoice penjualan di kolom referensi.

9. Periksa Data Pembeli

Data pembeli seperti NPWP dan informasi lainnya akan otomatis terisi karena sistem Coretax sudah terintegrasi dengan basis data DJP. Anda cukup memverifikasi bahwa semua data sudah benar.

10. Simpan Konsep dan Upload Faktur

Klik:

  • “Simpan Konsep”, lalu
  • “Upload Faktur”, kemudian
  • Masukkan kata sandi penandatanganan (passphrase).

11. Konfirmasi Tanda Tangan

Klik “Konfirmasi Tanda Tangan” untuk menyelesaikan proses.

12. Cek Status dan Unduh Faktur

Kembali ke menu Pajak Keluaran, klik Refresh. Faktur yang sudah berhasil akan muncul paling atas dengan status “Approved” dan ikon PDF. Anda bisa klik Ekspor ke PDF untuk mengunduh faktur pajaknya.

13. Periksa Cap Faktur

Pada faktur 07 akan tertera cap khusus:

PPN Tidak Dipungut Berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2021

Hal ini membedakan faktur 07 dengan faktur pajak biasa.

Baca juga: Cara Buat Faktur Pajak di Coretax DJP Terbaru 2025

Kesimpulan

Membuat faktur pajak kode 07 untuk transaksi ke kawasan bebas wajib disertai dokumen PPBJ dari pembeli. Tanpa dokumen ini, penjual tidak bisa menggunakan kode 07. Proses penerbitan melalui Coretax cukup mudah dan sudah terintegrasi otomatis dengan data DJP.

Pastikan Anda mengikuti langkah-langkah di atas agar tidak terjadi kesalahan administrasi dan potensi sanksi perpajakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *