Kawasan bebas merupakan wilayah yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, artinya penjualan barang atau jasa di wilayah ini tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ada empat kota yang ditetapkan sebagai kawasan bebas di Indonesia, yaitu:
- Kota Batam
- Kabupaten Bintan
- Tanjung Balai Karimun
- Kota Sabang
Jika Anda sebagai penjual melakukan transaksi penjualan ke pembeli di kawasan bebas, maka Anda wajib menerbitkan faktur pajak dengan kode 07, yaitu faktur pajak keluaran PPN tidak dipungut. Namun, penerbitan faktur ini harus berdasarkan dokumen Pemberitahuan Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas (PPBJ) dari pihak pembeli.
Syarat Penerbitan Faktur Pajak Kode 07
Agar bisa membuat faktur pajak kode 07, penjual harus menerima dokumen PPBJ dari pembeli. Jika pembeli tidak bisa memberikan PPBJ, maka penjual wajib memungut PPN dan membuat faktur pajak normal (kode 01 atau 04 sesuai jenis transaksi).
Langkah-Langkah Membuat Faktur Pajak 07 Kawasan Bebas di Coretax
Berikut ini panduan lengkap membuat faktur pajak 07 di sistem Coretax DJP:
1. Login ke Coretax
Masuk ke Coretax menggunakan akun pribadi Anda, lalu lakukan impersonate ke akun perusahaan Anda.
2. Masuk ke Menu e-Faktur
Pilih menu e-Faktur > Pajak Keluaran.
3. Klik “Refresh” Lalu Buat Faktur
Klik Refresh, lalu pilih “Buat Faktur”.
4. Pilih Kode Faktur 07
Pada bagian kode transaksi, pilih:
- Kode Faktur 07 – Penyerahan dengan Fasilitas PPN Tidak Dipungut.
5. Isi Tanggal Faktur
Tanggal faktur harus mengacu pada tanggal penerbitan dokumen PPBJ. Misalnya, jika PPBJ dibuat pada 15 Januari 2025, maka tanggal faktur bisa dibuat di tanggal yang masih dalam bulan Januari 2025, seperti:
- 10 Januari 2025
- 14 Januari 2025
- 17 Januari 2025, dan sebagainya.
Asalkan masih dalam bulan yang sama, tetap diperbolehkan.
6. Pilih Jenis Kawasan Bebas
Gulir ke bawah dan pilih jenis kawasan bebas:
- “Kawasan Bebas – PP Nomor 41 Tahun 2021”
7. Masukkan Nomor Dokumen Pendukung (PPBJ)
Masukkan nomor dokumen PPBJ yang diberikan oleh pembeli. Formatnya terdiri dari 11 digit, misalnya:
25017100001
- 25 → Tahun 2025
- 01 → Bulan Januari
- 71 → Kode lokasi Batam
- 00001 → Nomor urut dokumen
8. Isi Nomor Referensi (Invoice)
Masukkan nomor invoice penjualan di kolom referensi.
9. Periksa Data Pembeli
Data pembeli seperti NPWP dan informasi lainnya akan otomatis terisi karena sistem Coretax sudah terintegrasi dengan basis data DJP. Anda cukup memverifikasi bahwa semua data sudah benar.
10. Simpan Konsep dan Upload Faktur
Klik:
- “Simpan Konsep”, lalu
- “Upload Faktur”, kemudian
- Masukkan kata sandi penandatanganan (passphrase).
11. Konfirmasi Tanda Tangan
Klik “Konfirmasi Tanda Tangan” untuk menyelesaikan proses.
12. Cek Status dan Unduh Faktur
Kembali ke menu Pajak Keluaran, klik Refresh. Faktur yang sudah berhasil akan muncul paling atas dengan status “Approved” dan ikon PDF. Anda bisa klik Ekspor ke PDF untuk mengunduh faktur pajaknya.
13. Periksa Cap Faktur
Pada faktur 07 akan tertera cap khusus:
“PPN Tidak Dipungut Berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2021”
Hal ini membedakan faktur 07 dengan faktur pajak biasa.
Baca juga: Cara Buat Faktur Pajak di Coretax DJP Terbaru 2025
Kesimpulan
Membuat faktur pajak kode 07 untuk transaksi ke kawasan bebas wajib disertai dokumen PPBJ dari pembeli. Tanpa dokumen ini, penjual tidak bisa menggunakan kode 07. Proses penerbitan melalui Coretax cukup mudah dan sudah terintegrasi otomatis dengan data DJP.
Pastikan Anda mengikuti langkah-langkah di atas agar tidak terjadi kesalahan administrasi dan potensi sanksi perpajakan.